Service Description

Kami memberikan jasa konsultasi dan pembuatan kontrak hukum untuk kepentingan pribadi dan perusahaan

Saat ini banyak perusahaan atau perorangan enggan untuk menyewa jasa pengacara atau In House Lawyer (Legal Officer) dikarenakan bisnis yang dibangun adalah Based On Project atau terbatas karena biaya yang mahal, sehingga jasa Legal Freelance hadir untuk mengatasi masalah tersebut. Berkaitan dinamika bisnis yang semakin maju, kami berusaha merespon dengan menyediakan jasa pelayanan hukum yang mengedepankan integritas dan hasil kerja yang cepat serta menyakinkan.

Kami mampu memberikan pelayanan hukum sebagai berikut:

  1. Drafting perjanjian/MOU dalam bentuk apapun (sewa-menyewa, jual beli, pengadaan barang/jasa/manpower, pengembangan produk, import/ekspor, dan bentuk perjanjian lainnya )
  2. Memberikan Legal Opinion/Advice/Resume, legal due diligence, tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
  3. Drafting RUPS dibawah tangan;
  4. Melakukan Kepengurusan Pembuatan Perusahaan baru; atau
  5. Pembuatan dokumen-dokumen legal lainnya.

Langkah konsultasi & pembuatan kontrak hukum:

  • 1. Konsultasi dengan klien mengenai substansi kontrak dan permasalahan hukum
  • 2. memberikan draft kontrak, draft konsultasi, atau legal opinion kepada klien
  • 3. klien memberikan koreksi materiil (jika ada)
  • 4. menyerahkan draft kontrak, legal opinion dan hasil konsultasi final ke klien

Service Advantages

  • menyelesaikan permasalahan hukum baik personal maupun bisnis

Who Should Buy This Product ?

  • Siapapun yang membutuhkan bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan pembuatan kontrak hukum

Requirements

  • Anda memiliki kemampuan menggunakan komputer atau smartphone